Liputan6.com, Jakarta: Putusan bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad berbuntut panjang. Mahkamah Agung mengaku kecolongan dengan lolosnya Ramlan Comel sebagai hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung. Pasalnya Ramlan sebelumnya tersangkut kasus korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan pihaknya sudah menerima laporan tentang adanya indikasi putusan yang menuai perdebatan sehingga membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya bukan pada kasus Mochtar saja Pengadilan Tipikor Bandung disorot.
Pada Agustus lalu, pengadilan ini memvonis bebas Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dari dakwaan kasus korupsi dana upah pungut PBB. Pada 8 September lalu, Pengadilan Tipikor Bandung juga membebaskan Wakil Wali Kota Bogor nonaktif Achmad Ruhiyat yang sebelumnya didakwa melakukan korupsi saat menjadi Wakil Ketua DPRD Bogor.(JUM)
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan pihaknya sudah menerima laporan tentang adanya indikasi putusan yang menuai perdebatan sehingga membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya bukan pada kasus Mochtar saja Pengadilan Tipikor Bandung disorot.
Pada Agustus lalu, pengadilan ini memvonis bebas Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dari dakwaan kasus korupsi dana upah pungut PBB. Pada 8 September lalu, Pengadilan Tipikor Bandung juga membebaskan Wakil Wali Kota Bogor nonaktif Achmad Ruhiyat yang sebelumnya didakwa melakukan korupsi saat menjadi Wakil Ketua DPRD Bogor.(JUM)