Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah keduanya ditahan, karena terjerat kasus dugaan suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018.
Ahmadi datang terlebih dahulu ke Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018) pukul 09.15 WIB. Selang lima menit kemudian, Irwandi Yusuf tiba di komisi antirasuah.
Irwandi Yusuf mengaku tidak tahu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau tersangka pada hari ini. Selain keduanya, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Gubernur Hendri Yuzal serta pengusaha Syaiful Bahri.
Advertisement
"Enggak tahu," ucap Irwandi Yusuf singkat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi Yusuf. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Mendagri Tunjuk Plt
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mendapatkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk status Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Ia pun langsung menunjuk para wakil kepada daerah di wilayah tersebut untuk jadi pelaksana tugas (Plt).
"Sudah (dapat surat dari KPK), Plt-nya Wagub dan wakilnya (bupati). Sudah dikirim supaya tidak ada perpanjangan permintaan," ucap Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/7/2018) malam.
Dia menuturkan, formalnya hari Senin akan dilakukan di Jakarta. Sementara SK-nya telah dikirim hari ini.
"Tinggal formalnya hari Senin. Senin saya undang, SK-nya sudah dikirim supaya ada apa-apa bisa diproses secepatnya," Tjahjo memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement