Liputan6.com, Jakarta - DS alias Mister Cakil ditangkap polisi karena telah meretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia ditangkap oleh aparat kepolisian pada Sabtu, 30 Juni 2018 lalu di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
DS mengatakan, motif melakukan perbuatannya itu hanya iseng dan ingin menguji kemampuannya meretas.
Baca Juga
"Iseng doang enggak ada maksud apa-apa. Nyesel belakangan," kata DS di Kantor Dit Tipid Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Advertisement
DS mengaku tak hanya meretas situs Bawaslu, tetapi situs kecil hingga universitas.
"Secara random (retasnya) kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas dan iya sangat lemah situs pemerintah. Ada universitas juga," katanya.
Kasubdit II Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengimbau kepada masyarakat agar tak lagi meretas situs apa pun, terutama milik pemerintah.
"Imbauan jangan meretas terhadap situs dan website apa pun, karena bisa dijerat UU ITE dan dipidana 10 tahun," imbau Asep.
Atas perbuatannya, Cakil dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 32 atau Pasal 49 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini: