Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto. Perkara mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itupun segera disidangkan.
"Tadi IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Dia mengatakan jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan Irvanto. Perkara keponakan Setya Novanto itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Advertisement
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.
Menurut dia, KPK telah memeriksa 120 saksi untuk melengkapi berkas perkara keponakan Setya Novanto. Saksi-saksi tersebut merupakan mantan dan anggota DPR RI, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pejabat serta PNS Kemendagri, hingga pengurus DPD Partai Golkar di Jawa Tengah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menampung Keuntungan Kasus E-KTP
Sebelumnya, Irvanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.
Advertisement