Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, menegaskan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak ada pilihan kotak kosong. Hal ini terjadi meskipun hanya terdapat 1 pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
"Di Pilpres tidak dikenal kotak kosong tidak ada istilah itu. Tetep 1 paslon dan tetep dilanjutkan," ungkap Bahtiar, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Baca Juga
Dengan syarat, pasangan presiden dan wakil presiden tersebut mendapat suara nasional 50 persen +1.
Advertisement
Bahtiar menyebutkan, pilihan kotak kosong hanya dipakai dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) saja. Kotak kosong sendiri merupakan pilihan yang sah berdasarkan undang-undang pemilihan kepala daerah.
"Itu istilah untuk pilkada," sebut Bahtiar.
Saksikan video pilihan di bawah ini: