Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf membantah tak pernah meminta dan menerima uang suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi maupun pihak lain. Dia menyebut tak mengetahui masalah yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.
"Saya enggak pernah minta, enggak pernah menyuruh, enggak pernah menerima. Jadi dikaitkan dengan saya atau apa," kata Irwandi di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Irwandi mengaku namanya sering dicatut untuk memeras uang dari para pengusaha. Menurutnya, orang-orang tersebut adalah mantan relawan dan tim suksesnya saat mengikuti Pilkada Aceh 2017.
Advertisement
"Banyak sekali yang jual nama di Aceh tak terlepas dari masalah ini mungkin karena melaporkan nama saya ke situ. Satu minggu sebelum kejadian ini, ada satu orang mengatasnamakan saya, menjual nama saya, minta fee," jelas Irwandi Yusuf.
Menurut kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu, pencatutan nama oleh sejumlah pihak kebanyakan bukan untuk menjebak. Namun hanya mengeruk keuntungan sepihak.
"Tujuannya bukan untuk menjebak saya, cari uang dari pengusaha, pengusahanya mengadu ke saya karena proyek yang diharapkan enggak maju-maju lalu saya periksa siapa yang minta uang," imbuh Irwandi Yusuf.
Tetapkan 4 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh.
Diduga sebagai penerima suap yakni Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan penerimaan suap lain yang dilakukan Irwandi selama menjadi sebagai orang nomor satu di Tanah Rencong. Pasalnya, tak menutup kemungkinan Irwandi menerima suap dari kepala daerah lainnya di Aceh terkait penggunaan DOKA 2018.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement