Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PBM) dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna sebagai tersangka kasus dugaan kepada Bupati Subang Imas Aryuminingsih terkait proses perizinan di lingkungan Pemkab Subang.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat empat tersangka, termasuk Imas.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Advertisement
KPK menduga Dirut PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna alias Asun alias Koh Asun bersama-sama pengusaha bernama Miftahuddin memberikan suap kepada Imas. Suap ini diberikan agar PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property mendapat izin membangun pabrik atau tempat usaha di Subang.
Atas perbuatannya, Puspa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Lainnya
Dalam kasus sebelumnya, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Subang Imas Aryuminingsih, Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika, dan pihak swasta bernama Data ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Miftahuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," jelas Saut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement