Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melaporkan hadiah dari pendakwah Ghana yang diterimanya saat menghadiri penutupan Pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa kelima.
Anies menerima sebuah tongkat dengan ukiran harimau di atasnya, kopiah, syal, dan dua kemeja khas Ghana dari seorang pendakwah bernama Muhammad Harun.
Baca Juga
"Sebaiknya dilaporkan, karena itu kan dia menerimanya kapasitasnya sebagai apa? Itu akan lebih wise (bijaksana)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 6 Juli 2018.
Advertisement
Saut mengatakan setelah Anies melaporkan hadiah-hadiah itu, pihaknya akan menentukan apakah barang dari ulama Ghana tersebut ditetapkan sebagai milik negara atau tidak. Untuk itu, Saut meminta Anies melaporkan hadiah yang diterimanya.
"Sebaiknya memang dilaporkan, kemudian nanti kalau setelah dinilai (apakah) dijadikan milik negara. Itu akan lebih bagus," jelasnya.
Saut menyebut belum lama ini juga ada pejabat negara yang melaporkan hadiah pemberian dari tokoh keagamaan. Kendati begitu, dia enggan menyebut pejabat negara tersebut.
"Saya enggak sebut nama, kemarin ada diterima begitu besar, dilaporkan ke kami kemudian dijadikan milik negara," jelasnya.
Â
Â
Anies Menolak Lapor
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak melaporkan hadiah dari ulama Ghana ke Lembaga Antirasuah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan itu berdalih pemberian bukan untuk pribadi, namun untuk Gubernur DKI Jakarta.
"Saya akan taruh di Balai Kota semua. Kalau untuk Anies, saya laporkan. Ini buat Gubernur DKI Jakarta, ini jadi inventaris Pemprov," kata Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement