Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Pancoran Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi di bawah umur.
Pelakunya, Muh Nico Richardo (20) dan MS alias Ipin (17). Mereka diringkus di Apartemen Kalibata City, Kamis malam 5 Juli 2018.
Baca Juga
Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Anton Prihartono menjelaskan, para pelaku menjual tiga gadis di bawah umur kepada para hidung belang melalui Facebook.
Advertisement
"Pelaku sebagai fasilitas aja untuk mencari konsumen kepada laki-laki. Cara carinya menggunakan Facebook," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (6/7/2018).
"Jadi konsumennya akan berinteraksi melalui chatting yang disediakan media sosial tersebut," dia menambahkan.
Anton melanjutkan, inisial perempuan yang diperdagangkan ialah NI, (17), IF (16), dan ASW, (15). Ketiganya berasal dari Depok, Jawa Barat. Sekali kencan, mucikari mematok harga ratusan ribu rupiah. Tergantung kesepakatan antara konsumen.
"Tarifnya kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Ya tergantung nego antara pelaku dengan calon konsumen laki-laki," ujar dia.
Â
Â
Terbongkar Lewat Facebook
Sebelumnya, Anton menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigan salah satu kekasih korban yang tak kunjung pulang usai dari Apartemen Kalibata City.
"Sudah lima hari IF tidak ada kabar, namun ada informasi jika yang bersangkutan ada di salah satu kamar di Tower Sakura bersama seorang bernama Ipin. Belakangan diketahui merupakan salah satu mucikari," ujar dia.
"Hal itu diketahui usai salah satu teman korban melihat Facebook Ipin," sambung dia.
Anton melanjutkan, berbekal dari informasi tersebut Unit Reskrim Pancoran melakukan penyelidikan. Penyidik menduga IF akan dijadikan pekerja seks komersial.
Penyidik lalu menghubungi Ipin melalui aplikasi chatting di Facebook. Seolah-olah akan booking PSK.
Dari situ memperoleh informasi lanjutan. Salah satu kamar di Tower Lotus yang menyediakan PSK di bawah umur.
Penyidik lantas meluncur ke lokasi. Benar saja, ada empat wanita dan enam laki laki dalam satu kamar Apartemen tersebut. Namun, Ipin tidak ada di lokasi. Tapi sedang bersama IF, di tower lain.
"Hasil Interogasi bahwa orang yang bernama Ipin sudah pindah 3 jam yang lalu ke Tower lain bersama IF. Selanjutnya menangkap Muh Nico Richardo, dan MS alias Ipin," ungkap dia.
Anton mengatakan, hasil interogasi pelaku mengakui menjual IK. Selain itu ada dua orang lainnya yang dijadikan PSK.
Pelaku digelandang ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka terancam dijerat pasal berlapis.
"Pasal 76i Jo pasal 88 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan pasal 2 Undang-Undang RI No 21 th.2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 297 KUHP," tandas Anton.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement