Liputan6.com, Kulon Progo PT Angkasa Pura I (Persero) mengimbau warga yang masih bertahan di area IPL Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo untuk segera membongkar rumah dan memindahkan barang-barangnya dari lokasi proyek pembangunan bandara. Hal ini dilakukan guna meminimalisir risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat debu dari aktivitas pekerjaan dan lalu lintas kendaraan proyek di lokasi pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.
“Kami mengharapkan warga yang masih bertahan untuk sukarela membongkar serta memindahkan barang-barangnya dari lokasi proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta. Apabila diperlukan bantuan, Angkasa Pura I selalu bersedia untuk membantu membongkar serta memindahkan barang-barang warga yang masih bertahan ke tempat tinggal yang baru,” ujar Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama.
Bagi warga terdampak yang belum memiliki tempat tinggal, Angkasa Pura I juga telah menyiapkan tiga pilihan hunian yang bisa ditinggali oleh warga. Pilihan pertama, warga dapat menempati Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Triharjo milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Kecamatan Wates untuk sementara tanpa dipungut biaya.
Advertisement
Pilihan kedua, warga dapat menempati Rumah Magersari yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlokasi di Dusun Pencengan Desa Kedundang, Kecamatan Temon Kulon Progo. Pilihan ketiga, warga dapat tinggal di rumah-rumah warga yang lokasinya tidak begitu jauh dari lokasi proyek dan Angkasa Pura I akan membayarkan biaya sewanya.
Selain itu, berbagai fasilitas seperti air bersih, listrik, serta perabotan inti seperti meja makan, kursi tamu, dan tempat tidur juga telah tersedia di hunian yang telah disiapkan oleh Angkasa Pura I, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, dan Kementerian PUPR.
Angkasa Pura I juga telah menyediakan Help Desk yang berlokasi di samping Kantor Proyek (Ex Puskesmas Temon II) untuk membantu warga mengurus uang ganti rugi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Wates melalui proses konsinyasi.
“Untuk warga yang masih merasa kebingungan dalam mengambil uang ganti rugi atas lahannya di PN Wates, Kami akan dengan senang hati membantu melalui layanan Help Desk yang disediakan. Hadirnya layanan Help Desk para warga terdampak diharapkan dapat memperoleh penjelasan dan pemahaman dalam mempersiapkan diri menyambut hadirnya Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo serta yang paling utama mengetahui hak atas ganti rugi lahannya,” ucap Agus.
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta yang dilaksanakan oleh Angkasa Pura I merupakan penugasan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo. Keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulonprogo akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kabupaten Kulon Progo secara khusus.
“Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulonprogo sudah tidak bisa mundur lagi. Bandara ini merupakan awal tumbuhnya investasi, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo dimasa yang akan datang,” kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
(*)