Liputan6.com, Jakarta - Dua bulan berlalu sejak insiden kerusuhan yang ditimbulkan narapidana dan tahanan kasus terorisme pecah di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (8 Mei 2018).
Lima anggota Densus 88 Antiteror Polri meninggal dunia dalam kejadian itu. Polisi masih belum menetapkan tersangka hingga saat ini.
"Belum (ada tersangka), masih berproses," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Advertisement
Menurut Iqbal, hingga kini penyidik masih dalam proses pengumpulan alat bukti. "Ada beberapa yang kita lakukan, pengumpulan bukti-bukti, gunanya untuk kita firm agar kita bisa menjerat siapa yang melakukan penganiayaan. Tim sudah bergerak lama, proses pengumpulan alat bukti," jelas dia.
Dia menegaskan, polisi akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Siapa pun yang melakukan tindak pidana apalagi perlakuan keji, pasti akan diproses hukum.
"Kita sudah kumpulkan bukti jejak digital. Yang pasti, kami menjamin kasus di Mako Brimob tetap berproses," Iqbal menandaskan.
Â
Â
58 Tahanan Teroris Dipindah
Sebanyak 58 tahanan teroris dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 20 Mei 2018.
"Mereka semua napiter (napi teroris) yang kemarin merusuh di Rutan Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 21 Mei 2018.
Sebanyak 58 tahanan teroris itu dipindahkan demi kepentingan penyelidikan. Khususnya agar mempermudah penggalian informasi atas kasus kerusuhan di Mako Brimob.
"Sampai saat ini masih terus kita cari (pelakunya)," kata Setyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement