Liputan6.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadishub Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, pada hari ini, Senin (9/7/2018). Ia akan diperiksa sebagai tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Namun, Nurdin mangkir dari panggilan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pengacaranya menyampaikan surat izin dari dokter.
"Yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Melalui pengacaranya, yang bersangkutan meminta untuk diperiksa pada 18 Juli 2018 mendatang," kata Tatan.
Advertisement
Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Kadishub Samosir Nurdin Siahan, Nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang, dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," terang Tatan.
Sampai dihentikannya pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 24 orang. Dari jumlah tersebut, 21 orang dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang meninggal dunia.
Sementara 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba.
Saksikan video pilihan di bawah ini