Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Saat ini, pria berkacamata tersebut terlilit dua kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Kasus pertama, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK mengumumkan penetapan tersangka itu pada 2 Februari 2018.
Baca Juga
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan.
Advertisement
Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada Anggota DPRD Jambi.
Selasa (10/7/2018), KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka kepada Zumi Zola.
Mantan artis itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaan 2017-2018.
"KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola Zulkifli) Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Dia menyebut Zumi Zola mengetahui dan meyetujui terkait ketuk palu tersebut. Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.
Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu diduga memerintahkan pengumpulan dana dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap Anggota DPRD Jambi agar mengetuk palu APBDP Jambi 2018.
"Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar," kata Basaria.
Zumi Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baru Perpanjang Penahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ). Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ, Gubernur Jambi, selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli hingga 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Menurut dia, penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk memeriksa Zumi Zola dan saksi-saksi lainnya. "Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," kata Febri.
Advertisement