Sukses

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Hanura

Dugaan pelanggaran itu dilakukan Hanura yang memasang iklan di luar jadwal kampanye pada Senin 9 Juli 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar menilai iklan yang dilakukan Partai Hanura di salah satu media telah melanggar aturan kampanye. Alasannya partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu melakukan pemasangan iklan di luar jadwal kampanye pada Senin 9 Juli 2018.

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Fritz mengatakan, partai diimbau untuk tidak mengiklankan nomor partai pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab itu dapat bertentangan dengan aturan soal citra diri yang telah diatur di Undang-Undang Pemilu.

"Kalau berdasarkan kesepakatan, seharusnya sudah masuk (pelanggaran), " kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Sementara anggota Bawaslu Mochammad Affifudin mengatakan, masih akan melakukan pengecekan terhadap pelanggaran tersebut. Sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Masih kami cek dengan jajaran kami. Segera diinfo hasilnya," ujar Affifudin.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga diduga melakukan kampanye dini lantaran mengiklan di luar jadwal kampanye. Karena diduga melanggar aturan terkait citra diri.

Bawaslu mengatakan aturan soal citra diri telah diatur di Undang-Undang Pemilu. Namun, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana Pemilu dengan terlapor PSI.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri sebagaimana telah dirapatkan dalam pembahasan ketiga sentra Gakkumdu pada 30 Mei 2017, penanganan terhadap temuan Nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 tidak diteruskan ke proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 31 Mei 2018.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini: