Sukses

KPU: 8 Daerah Berpotensi Gugat Hasil Pilkada 2018 ke MK

Adapun daerah tersebut, yaitu Maluku Utara untuk pemilihan Gubernur. Sementara untuk tingkat Bupati/Walikota di antaranya Kota Cirebon, Kota Tegal.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan, ada sebanyak 8 daerah yang berpotensi menggugat hasil Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai dengan tadi sore, data 8 daerah yang saya sebutkan masuk ambang batas 0,5 sampai 2 persen," ucap Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Dia menuturkan, adapun daerah tersebut, yaitu Maluku Utara untuk pemilihan Gubernur. Sementara untuk tingkat Bupati/Walikota di antaranya Kota Cirebon, Kota Tegal. Kemudian Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo.

"Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan," jelas Arief.

Dia menuturkan, penetapan daerah yang tidak ada sengketa Pilkada di MK, akan dilakukan setelah kepastian dan konfirmasi dari MK, bahwa memang daerah tersebut tak ada gugatan.

"Sedangkan bagi daerah yang ada sengketa di MK, penetapan dilakukan setelah adanya putusan MK," ujar Arief.

Dia pun menuturkan, sampai hari ini, telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK sebanyak 29 permohonan. Meski demikian, nomor perkara akan diberikan oleh MK setelah dicatat dalam buku register perkara konstitusi (BRFK).

Saksikan video pilihan di bawah ini: