Sukses

Kecewa PPDB Sistem Zonasi, Orangtua Murid Geruduk Kantor Disdik Bandung

Orangtua murid datangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung lantaran kecewa dengan PPDB dengan sistem zonasi.

Liputan6.com, Bandung - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menyisakan masalah di sejumlah daerah. Sejumlah orangtua mengaku kecewa karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri.

Pasalnya, sekolah mengutamakan siswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tinggal di kawasan sekolah.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (11/7/2018), kekecewaan dilampiaskan puluhan orangtua dengan mendatangi Dinas Pendidikan Kota Bandung. Mereka menuding pemerintah tidak menghargai keinginan dan perjuangan pelajar untuk memilih sekolah yang diinginkan.

Agus salah satunya. Dia menilai kebijakan zonasi dan kewajiban sekolah menerima pelajar dengan SKTM yang tinggal di wilayah lingkungan sekolah membuat anaknya tidak diterima meski memiliki nilai lebih baik.

"Mengecewakan karena nilai anak saya tidak dihargai," kata Agus.  

Protes yang terus terjadi terkait PPDB membuat Walikota Bandung Ridwan Kamil meminta orangtua tidak khawatir. Karena kualitas sekolah di Bandung cukup baik.

"Jadi tidak usah khawatir. Bersekolah dimana saja di Kota Bandung sama saja. Karena Bandung salah satu sekolah yang terbaik di Indonesia,” ujar Walikota Bandung Ridwan Kamil.   

Di Solo, Jawa Tengah, orangtua siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri favorit mendatangi posko pengaduan PPDB Online. Mereka datang untuk memprotes kebijakan penggunaan SKTM dalam PPDB.

Pasalnya, dengan kebijakan tersebut siswa yang memiliki SKTM diterima di sekolah favorit meski memiliki nilai yang kurang baik.  

Sementara di Yogyakarta, sekretariat bersama pos pengaduan PPDB menemukan dugaan adanya manipulasi data SKTM. Dugaan timbul saat tim yang melakukan investigasi menemukan banyak anak dari keluarga mampu dan bahkan kaya diterima di sekolah negeri dengan jalur SKTM.  

Tidak hanya dugaan manipulasi SKTM, tim juga menemukan dugaan pelanggaran lain dalam PPDB. Di antaranya pungutan liar. (Karlina Sintia Dewi)