Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebentar lagi bisa menikmati udara bebas. Disebutkan, Ahok akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang.
"Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus," ujar kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).
Setelah bebas bersyarat nanti, ucap Nana, Ahok bisa menghirup udara selama 4 jam.
Advertisement
"Boleh keluar 4 jam untuk kerja-kerja," lanjut Nana.
Meski demikian, Nana tak bisa memastikan tanggal berapa Ahok mendapat bebas bersyarat.
Â
Divonis 2 Tahun Penjara
Ahok mendekam ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama, yang bergulir menjelang Pilkada DKI 2017.
Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara. Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi sehingga mendapatkan bebas bersyarat Agustus 2018.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement