Sukses

Dua Calon Hakim Agung Lolos Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisi III DPR

Kedua calon yang diajukan KY ini dinilai belum memenuhi kebutuhan hakim agung yang diminta Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menetapkan calon hakim agung yang lolos uji kelayakan dan kepatutan. Dua nama calon Hakim Agung yang dinyatakan lolos adalah Abdul Manaf untuk Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh untuk Kamar Perdata.

"Sepuluh fraksi menyetujui untuk memilih Abdul Manaf sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Pemilihan itu dilakukan secara aklamasi. Keputusan tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna.

"Dengan demikian, rapat ini secara aklamasi sudah kita pilih dan kita akan teruskan ke rapat paripurna," ungkapnya.

Menurut Desmond, kedua calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ini memang belum memenuhi kebutuhan hakim agung yang diminta Mahkamah Agung. MA saat ini memerlukan delapan orang untuk mengisi jabatan hakim agung.

Karena itu, politikus Partai Gerindra ini berharap KY ke depannya bisa menyediakan calon hakim agung yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan MA.

"Seolah-olah KY hari ini adalah menyeleksi yang seharusnya dipilih. Itu kan juga enggak bener," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Fit and Proper Test

Sebelumnya, Komisi III DPR fit and proper test pada dua calon Hakim Agung. Dua calon itu adalah Abdul Manaf untuk calon Hakim Agung Mahkamah Agung kamar agama dan Pri Pambudi Teguh untuk calon Hakim Agung kamar perdata.

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini