Liputan6.com, Jakarta - Hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan penggunaan dana operasional menteri (DOM) sudah sesuai aturan. Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (11/7/2018), Jusuf Kalla menjelaskan menteri memiliki keleluasaan dalam penggunaan DOM. Â
Jusuf Kalla juga menilai, pengelolaan DOM yang dilakukan Suryadarma Ali saat menjabat sebagai menteri dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah sesuai aturan. Â
Advertisement
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Suryadarma Ali dengan 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI llau memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Suryadharma Ali dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannnya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penggunaan DOM. (Karlina Sintia Dewi)