Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun memiliki variasi yang berbeda. Dia mengkalim kenaikan NJOP tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya.
"Tapi coba Anda bandingkan dengan lima tahun terakhir. Bandingkan saja lima tahun terakhir bagaimana kenaikannya," kata Anies Baswedan di Rumah Sakit Islam Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Baca Juga
Dia menyebut kenaikan NJOP 2018 telah menyesuaikan dengan harga tanah serta perekonomian yang terjadi di Ibu Kota. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat untuk mencari tempat tinggal.
Advertisement
"Makanya ada program DP 0 persen untuk mereka dapat rumah," ucap Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada 4 April 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Masih Ada Harga Tanah Ratusan Ribu
Berdasarkan Pergub tersebut, di wilayah Jakarta Pusat NJOP tertinggi di ada di Jalan Jenderal Sudirman yaitu Rp 93.963.000, di Jakarta Barat NJOP tertinggi ada di Jalan Pinangsia Raya yaitu Rp 29.375.000.Â
Kemudian di Jakarta Selatan NJOP tertinggi ada di Jalan P Lebak Lestari dengan nilai Rp 23.623.000, sementara di Jakarta Timur NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp 7.455.000.
Sedangkan di Jakarta Utara NJOP tertinggi ada di Jalan Garden Gardenia dan Gold Coast Avenue dengan yaitu sebesar Rp 18.375.000.
Di Kepulauan Seribu, NJOP tertinggi ada di Jalan Pulau Putri Timur yaitu sebesar Rp 8.145.000.
Namun, masih ada NJOP-nya Rp 916 ribu seperti di Jalan Kamal Muara, Jakarta Utara. Begitu juga di Jalan Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang NJOP-nya dipatok Rp 464 ribu.
Advertisement