Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menanggapi soal kabar bebas bersyarat terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Sri, saat ini yang bersangkutan belum mengajukannya lantaran alasan pribadi.
"Beliau sebenarnya bisa Pembebasan Bersyarat (PB) pada bulan Agustus, tapi sampai saat ini sepertinya Beliau ingin bebas murni," kata Sri lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).
Secara terpisah, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menjelaskan, status Ahok saat ini masih sebagai tepidana dan belum bebas. Ia memastikan kabar bebas bersyarat Ahok adalah hoaks.
Advertisement
"Pak Ahok belum bebas, hoaks," tulis Ade lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.
Pengajuan bebas bersyarat meliputi dua jenis persyaratan, yakni syarat administrasi dan substantif. Ia memaparkan syarat pengajuan bebas bersyarat. Salah satunya terkait masa pidana.
"Jadi (syarat) berkelakuan baik minimal 9 bulan terakhir sebelum masa pembebasan bersyarat, telah menjalani 2/3 masa pidana," terang Ade.
Sayangnya, ia enggan menegaskan apakah Ahok sudah memenuhi persyaratan itu. Yang jelas, Ahok hingga saat ini belum mengajukan pembebasan bersyarat.
"Iya, karena Ditjenpas belum menerima usulan PB tersebut, secara manual maupun online dr Lapas 1 Cipinang,” Ade menyudahi.
Di Mako Brimob
Diketahui, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena kasus penistaan agama, yang bergulir menjelang Pilkada DKI 2017.
Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara. Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi, sehingga mendapatkan bebas bersyarat yang diperkirakan jatuh pada Agustus 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement