Sukses

KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari kedepan. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"MSF (Mustofawiyah) ditahan di Rutan Polres Jaktim. Sedangkan, TIR (Tiaisah Ritonga) ditahan di Rutan cabang KPK di belakang kantor KPK Kav K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).

Berdasarkan pantauan, Mustofawiyah yang keluar dari Gedung KPK pukul 16.00 WIB dengan rompi tahanan oranye. Dia mengaku belum diperiksa karena belum didampingi pengacara.

"Belum diperiksa tadi karena belum pakai pengacara," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

 

2 dari 2 halaman

Pengesahan APBD

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

KPK pun telah menerima total Rp 5,47 miliar yang dikembalikan anggota DPRD Sumatera Utara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini