Sukses

Bawaslu Harap Lembaga Pemantau Pemilu 2019 Bertambah

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, lembaga pemantau pada Pemilu 2014 berjumlah 14.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan berharap ada penambahan pada lembaga pemantau pemilu. Menurut dia, keberadaan lembaga pemantau sejak awal tahapan pemilu memiliki posisi sangat strategis.

"Saya kira kehadiran pemantau sejak awal tahapan pemilu sangat strategis," ucap Abhan di Kantor Bawaslu RI, JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Di kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin juga berharap semakin banyak lembaga pemantau untuk Pemilu 2019. Lembaga pemantau pada Pemilu 2014 berjumlah 14.

"Kami harap makin banyak pemantau yang mendaftar. Di Pemilu 2014 ada 14 dan kondisi waktu itu banyak lembaga survei," kata Afifuddin.

Dia mengatakan, lembaga pemantau pemilu memiliki fungsi sebagai penguat demokrasi. Karena kata dia, lembaga pemantau tidak hanya mengawasi peserta pemilu namun juga penyelenggara pemilu.

"Teman-teman pemantau lah yang punya kewenangan dan kemampuan untuk melakukan pemantauan ke kami (Bawaslu) maupun KPU," kata Afifuddin.

Afifuddin menyebutkan, saat ini telah ada beberapa pemantau pemilu yang terdaftar, seperti JPPR dan Perludem. Namun masih ada beberapa lembaga lainnya yang masih perlu diverifikasi sebelum resmi menjadi lembaga pemantau pemilu.

"Ada JPPR, Perludem, GMKI, Laskar Anti Korupsi Indonesia, dan Pijar Keadilan. Ada tiga yang perlu diverifikasi yakni KIPP, KAMMI, dan Universitas NU," sebut anggota Bawaslu ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan untuk bisa terdaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. Di antaranya adalah lembaga pemantau tidak boleh dari pihak yang berafiliasi dengan kandidat, harus berbadan hukum, memiliki sumber daya manusia (SDM) sendiri, dan sumber dana mandiri.

Wahyu mengatakan, jika persyaratan tidak ketat, akan menghasilkan lembaga pemantau yang tidak bertanggungjawab dan partisan.

"Sehingga, untuk lembaga pemantau yang tidak profesional akan sulit. Bagi sekelompok masyarakat yang sekadar berminat sulit untuk memenuhi persyaratan," ungkap Wahyu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: