Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi meringankan bagi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada sidang Peninjauan Kembali(PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
JK menjelaskan, menteri memiliki keleluasaan dalam penggunaan dana operasional menteri (DOM).
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (12/7/2018), menurut JK, penggunaan DOM yang dilakukan Suryadharma Ali saat menjabat sebagai menteri sudah sesuai aturan.
Advertisement
Suryadharma Ali sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonisnya diperberat menjadi 10 tahun penjara setelah pengajuan PK ditolak.
"Dalam hal DOM, Suryadharma Ali menjalankannya sesuai dengan aturan," jelas Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.