Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong Pengawas Ketenagakerjaan, baik Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah, agar mengembangkan sistem kerja yang inovatif dan kreatif sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Hal ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan menyerap tenaga kerja dengan tetap menegakkan norma dan aturan pengawasan ketenagakerjaan yang sesuai peraturan perundangan.
"Kita sangat yakin apabila pelaksanaan pengawasan dilaksanakan dengan strategi yang inovatif sesuai dengan potensi daerah, niscaya akan mampu menumbuhkan investasi yang dapat meningkatkan kesempatan kerja," kata Sekjen Kemnaker," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Hery Sudarmanto saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (11/7).
Advertisement
Dalam acara yang diikuti 400 orang pejabat struktural dan fungsional Pengawasan Ketenagakerjaan dari tingkat pusat hingga tingkat provinsi tersebut, Sekjen Hery menilai bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka ada pembagian yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, Sekjen Hery berpesan agar sistem komunikasi dan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan dibangun berdasarkan data dan informasi yang akurat.
"Untuk itu, perlu dibangun suatu jaringan informasi yang mampu menyajikan data terkini, dalam suatu jaringan informasi ketenagakerjaan yang berbasis teknologi informasi," pesan Sekjen Kemnaker.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Sugeng Priyanto menyatakan bahwa salah satu tujuan Rakornas ini adalah untuk membangun komunikasi yang intens antara pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah.
"Serta mengevaluasi dan tentunya mencari titik temu permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di tingkat pusat dan daerah," ujar Dirjen Sugeng.
Dalam acara ini, Dirjen Sugeng juga melaporkan sejumlah capaian pengawas ketenagakerjaan hingga Juni 2018.Â
1. Telah dilakukan penyidikan terhadap 75 kasus, dimana 13 diantaranya diselesaikan melalui tindak pidana ringan dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracth)
2. Program penarikan pekerja anak berhasil menarik 7 ribu anak dari bentuk pekerjaan terburuk
3. Meningkatnya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan
4. Meningkatkan 30 kompetensi pengawas ketenagakerjaan menjadi Penyidik PNS (PPNS). Sehingga saat ini terdapat 394 PPNS
5. Melakukan IVA Test terhadap 3.225 pekerja perempuan
Namun begitu, Dirjen Sugeng meminta kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja. Agar capaian-capaian pengawasan ketenagakerjaan bisa lebih maksimal.
"Untuk itu, gunakanlah kesempatan yang baik ini untuk meningkatan Pelaksanaan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan serta Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada 11 kepala dinas ketenagakerjaan dan 11 PPNS tingkat provinsi yang berhasil menyelesaikan kasus ketenagakerjaan melalui tindak pidana ringan dan telah memiliki keputusan hukum tetap, yaitu:Â Provinsi Maluku, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DIY, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Bengkulu.
Â
(*)