Liputan6.com, Bali - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan membekuk kawanan penjambret remaja spesialis telepon seluler yang beraksi pada malam menjelang dini hari. Mirisnya, lima pelaku berusia belia antara 14 hingga 16 tahun. Â
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (13/7/2018), lima pelaku diringkus polisi di tempat terpisah setelah petugas mendapat laporan dari seorang korban, yang merupakan pengendara ojek online. Â
Baca Juga
Mirisnya, salah satu pelaku RM (16) ternyata seorang residivis yang berulang kali berurusan dengan polisi. Â
Advertisement
Modus penjambretan yang dilakukan para pelaku adalah berpura-pura minta rokok pada korban, kemudian berlanjut pada aksi pengeroyokan hingga berujung penjambretan telepon seluler.Â
Usai beraksi, kelima pelaku kabur dengan menggunakan dua sepeda motor. Â
Meski para pelaku penjambretan masih di bawah umur, polisi tetap melakukan penahanan kepada lima tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)