Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh KPK terkait dugaan suap Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Achmad Subhan mengaku dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 ini mengaku tak tahu adanya permasalahan dalam proyek tersebut.
Baca Juga
Dia mengaku, dalam proyek yang kini bermasalah posisi dirinya hanya sebagai makelar yang mengenalkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya, kepada pejabat di Pemkab Mojokerto.
Advertisement
"Kurang tahu saya. Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu saja," ujar Achmad Subhan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Achmad Subhan mengaku baru satu kali menjadi makelar dalam proyek di Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, dia mengklaim tak tahu adanya permasalahan dalam kasus ini.
"Iya (hanya sekali). Waktu itu kebetulan saja," kata dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, penyidik akan mendalami aliran dana dan pengetahuan Achmad Subhan terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 dan aliran dana ke Mustafa Kamal Pasa.
Bupati Mojokerto Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement