Sukses

Wa Ode Nurhayati Akui Ikut Rapat Pembahasan E-KTP

Mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi e-KTP. Politikus PAN yang keluar sekitar pukul 14.30 WIB itu, mengaku mengetahui pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Iya tahu (pembahasan proyek e-KTP)," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Wa Ode yang merupakan mantan terpidana kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT) itu mengaku turut serta dalam rapat pembahasan e-KTP yang dilakukan Komisi II DPR.

"Ikut. Pembahasan ikut," kata dia.Wa Ode Nurhayati sendiri mengaku dirinya memang sempat menjadi Anggota DPR Komisi II pada tahun 2009-2010. Tahun di mana pembahasan proyek yang disinyalir merugikan negara Rp 2,3 triliun ini dimulai.

Namun dia yang diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari ini mengaku tak tahu adanya pembahasan soal bagi-bagi uang di proyek tersebut.

"Saya tidak tahu. Karena tahun 2011 saya sudah tidak di Komisi II. Saat Pak Markus Nari di Komisi II saya sudah tidak di Komisi II," kata Wa Ode Nurhayati.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat 8 Tersangka

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 11 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.