Sukses

MK Terima 67 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada 26 Juli 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 67 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah terdaftar pada Minggu malam.

"Pendaftaran sengketa Pilkada sebenarnya sudah ditutup pada Rabu 11 Juli 2018, namun karena ada beberapa permasalahan dalam penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Jakarta, Minggu (15/7/2018).

Ada lima permohonan yang diajukan pada Jumat 11 Juli 2018. Yaitu permohonan yang diajukan lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua.

Ketiganya adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, pasangan Robertus Waraopea- Albert Bolang, pasangan Philipus B. Wakerkwa- H. Basri, dan pasangan Petrus Yanwarin- Alpius Edoway.

MK sebelumnya menetapkan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada dibuka sejak Rabu hingga Sabtu, 4-7 Juli 2018.

Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 dilaksanakan pada Sabtu-Rabu, 7-11 Juli 2018.

"Bila masih ada pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada yang telah ditetapkan," kata Rubiyo seperti dikutip dari Antara.

 

2 dari 2 halaman

Sidang Digelar 16 Juli

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada 26 Juli 2018.

Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 9 Agustus dan putusan akhir pada 18-26 September.

Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu 27 Juni 2018 di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Â