Sukses

JK Yakin Dirut PLN Sofyan Basir Ketat Pilih Kontraktor

KPK menggeledah rumah Dirut PLN terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK yakin Direktur Utama PLN Sofyan Basir melaksanakan tender-tender pembangunan proyek PLN dengan sangat ketat.

"Karena di PLN itu ketat sebenarnya, jadi saya yakin juga Pak Sofyan itu mempunyai pengalaman selama ini cukup baik, sangat baik malah, sangat ketat dalam hal pemilihan-pemilihan kontraktor itu," katanya di Jakarta, Minggu 15 Juli 2018 malam.

KPK menggeledah rumah Dirut PLN terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

JK mengatakan, penggeledahan merupakan kewenangan KPK. Akan tetapi, dia menyayangkan pemberitaan yang terlalu cepat sebelum adanya kejelasan terkait kasus tersebut.

"Itu tentu KPK berwenang namun perlu juga, jangan terlalu cepat orang langsung menilai," katanya dilansir Antara.

Sebelumnya Direksi PLN menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum atas penggeledahan rumah Dirut PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Dirut PLN Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap mengikat," kata Kepala Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Menurut Made, manajemen PLN sampai detik ini belum menerima informasi apa pun mengenai status Sofyan Basir dari KPK.

Namun diharapkan proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.

Sementara itu, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Saksikan video pilihan di bawah ini: