Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian masih menahan DR, istri Abdullah alias Anwardi, terduga teroris Pasuruan, Jawa Timur. Polisi tetap menahan dan melanjutkan proses hukum DR, meski tak terlibat pembuatan bom.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penanganan DR terkait bom Bangil Pasuruan itu didasarkan pada Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
"Kalau UU yang lama istrinya enggak bisa diproses. Tapi UU baru, cukup dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan, tanpa harus dia ikut membuat bom segala macam, kita bisa proses dia," ujar Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).
Advertisement
Menurut dia, dengan UU yang baru, keluarga yang mengetahui aktivitas terduga teroris juga dapat ditahan maksimal 200 hari untuk keperluan penyelidikan, termasuk soal teroris Pasuruan ini.
"Kita bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal 200 hari," ucap Kapolri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Melarikan Diri
Sebuah bom meledak di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Insiden ini melukai bocah berusia 3 tahun yang merupakan anak pelaku. Terakhir, anak tersebut dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Polisi lalu mengamankan istri pelaku sekaligus ibu dari bocah korban ledakan. Sementara, pelaku melarikan diri.
Petugas belum menangkap teroris di Bangil Pasuruan. Namun, Polri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu risau.
"Masyarakat tidak perlu risau, kita menjamin keamanan, tim bekerja memburu pelaku," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jakarta, Minggu 8Â Juli 2018.
Advertisement