Liputan6.com, Jakarta: Novi Andari, 23 tahun, dan Rista, 24 tahun, dua dari sembilan model yang menjadi korban "casting" iklan sabun mandi diperiksa Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi, Rabu (12/6) siang. Seperti diketahui, hingga saat ini, casting iklan sabun yang mereka bintangi sudah beredar dalam bentuk video compact disk porno [baca: Sutradara Iklan VCD "Sabun Porno" Dibekuk].
Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga petang tadi. Kedua model ini didampingi pengacaranya, Partahi Sihombing. Dalam pemeriksaan, Novi mengaku menjadi korban penipuan. Soalnya, pada casting iklan tersebut dirinya dinyatakan lulus seleksi dan akan dikontrak selama satu tahun oleh PT Indokroma yang memproduksi sabun merek Camay dengan nilai kontrak Rp 500 juta per tahun. Namun, Novi mengaku belum pernah menerima sepeser pun honor yang dijanjikan tadi.
Rabu pekan silam, dua model lainnya, Melvi Noviza dan Kiki Prastika Sari, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketika itu, kedua saksi korban penipuan casting iklan sabun "porno" dipertemukan dengan tersangka Budi Setiawan, George Irvan, dan Arifin Hamid Arifin untuk menjelaskan kasus tersebut [baca: Korban Casting Sabun "Porno" Dikonfrontir dengan Tersangka].(ANS/Aldi Yarman dan Gatot Setiawan)
Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga petang tadi. Kedua model ini didampingi pengacaranya, Partahi Sihombing. Dalam pemeriksaan, Novi mengaku menjadi korban penipuan. Soalnya, pada casting iklan tersebut dirinya dinyatakan lulus seleksi dan akan dikontrak selama satu tahun oleh PT Indokroma yang memproduksi sabun merek Camay dengan nilai kontrak Rp 500 juta per tahun. Namun, Novi mengaku belum pernah menerima sepeser pun honor yang dijanjikan tadi.
Rabu pekan silam, dua model lainnya, Melvi Noviza dan Kiki Prastika Sari, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketika itu, kedua saksi korban penipuan casting iklan sabun "porno" dipertemukan dengan tersangka Budi Setiawan, George Irvan, dan Arifin Hamid Arifin untuk menjelaskan kasus tersebut [baca: Korban Casting Sabun "Porno" Dikonfrontir dengan Tersangka].(ANS/Aldi Yarman dan Gatot Setiawan)