Sukses

Polantas Gadungan di JLNT Kasablanka Jadi Tersangka

Dalam aksinya, polisi gadungan itu berpura-pura menjadi oknum polisi lalu lintas dengan pakaian seragam dinas lengkap berpangkat brigadir.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Polantas gadungan bernama Joseph Anugerah lantaran telah menipu pengendara. Dalam aksi yang dilakukan di Jalan Latang Nontol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan, Joseph berpura-pura menjadi seorang oknum polisi lalu lintas dengan berpakaian seragam dinas lengkap berpangkat brigadir.

Joseph ditangkap pada Kamis, 12 Juli saat sedang melancarkan aksinya tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan oleh para penyidik terkait aksi penipuan terhadap para pengendara yang sudah menjadi korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Joseph saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penipuan yang sudah dijalani selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu, 12 - 14 Juli.

"Iya, (sudah jadi) tersangka (Joseph Anugerah)," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Argo mengungkapkan, cara Joseph menjalankan aksinya dengan cara memberhentikan setiap kendaraan yang menurutnya telah melakukan pelanggaran atau memang sudah menjadi targetnya untuk mendapatkan keuntungan.

"Kemudian terlapor melihat ada pengendara mobil yang keluar dari apartemen dan ingin langsung masuk ke jalan raya nontol Kasablanka tersebut. Melihat hal tersebut, terlapor langsung memberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan pengemudi tersebut," jelas Argo.

Bila pengendara dianggap tidak bisa menunjukkan surat-surat, ia mengenakan denda terhadap pengemudi. Hal itu terus dilakukan selama tiga hari.

"Apabila (pengendara) tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, setiap mobil yang diberhentikan olehnya dimintai uang sejumlah Rp 50 ribu. Peristiwa itu dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB," sebutnya.

2 dari 2 halaman

Kantongi Uang Ratusan Ribu

Dari hasil itu, Joseph mengantongi total uang Rp 520 ribu. Jumlah itu didapat dari 10 pengendara yang rata-rata dimintai uang sebesar Rp 50 ribu.

"Tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 12 Juli 2018 mendapatkan uang sebesar Rp 170 ribu, Jumat 13 Juli 2018 Rp 150 ribu, dan Minggu 15 Juli 2018 sebesar Rp 200 ribu," jelasnya.

Dalam menyakinkan para pengendara, Joseph menggunakan seragam dinas polisi yang dibeli di Pasar Senin sejak 2017. Saat melakukan penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu topi lantas.

"Rompi hijau beli di Pasar Senen tahun 2017, sepatu tunggang (PDL lantas) beli di Bandung, HT merek Motorola didapat dari teman ibunya yang bekerja di PT Freeport dan pangkat brigadir Polri beli di Pasar Senen," ujar Argo.

Atas perbuatannya, Joseph Anugerah disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini: