Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo bersikukuh eksekusi mati pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman masih menunggu sikap terpidana penyebaran ideologi radikalisme tersebut. Namun, pengacara Aman menegaskan sudah menyampaikan sikap resmi kliennya.
"Sikap resmi Ustaz Oman (Aman Abdurrahman) untuk tidak banding sudah saya sampaikan sebagai pengacaranya kepada media maupun kepada jaksa penuntut umum. Karena itu tidak perlu lagi ada pernyataan dari Ustaz Oman," ujar pengacara Aman, Asludin Hatjani, ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Aman Abdurrahman bahkan ingin agar eksekusinya dipercepat. Dia tidak ingin meminta keringanan hukuman.
Advertisement
Sementara menurut KUHAP, putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah tujuh hari sesudah ketok palu ketua majelis hakim, dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Ini sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) jo Pasal 234 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Jaksa Agung
Siang tadi, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku masih menunggu sikap resmi Aman Abdurrahman. Hal itu disampaikannya saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
"Vonis Aman Abdurahman kapan dilaksanakan, saya baru denger-denger selentingan yang bersangkutan apakah betul dia menerima putusan itu atau kita gunakan hak hukumnya sebagai apakah itu upaya banding atau apapun atau apapun grasi ini," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia pun mengatakan wajar ketika teroris tidak akan mengajukan grasi. Sebab, lanjut dia, teroris pada dasarnya merasa tidak bersalah.
"Sementara selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tidak bersalah sehingga dia tidak perlu harus minta ampun," ujar Prasetyo.
"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah inkrah atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," lanjut dia.
Reporter:Â Sania Mashabi
Advertisement