Sukses

KPU Siap Hadapi Gugatan Aturan Eks Napi Dilarang Jadi Caleg

Evi mengatakan, KPU sebagai pihak yang digugat akan mempersiapkan jawaban dengan sebaik-baiknya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menyatakan, lembaganya siap menghadapi gugatan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang digugat di Mahkamah Agung. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi menjadi caleg.

"Kami siap menghadapi gugatan di MA," ujar Evi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2018).

Evi mengatakan, KPU sebagai pihak yang digugat akan mempersiapkan jawaban dengan sebaik-baiknya.

"Sebagaimana yang sudah kita sampaikan baik kepada publik maupun Menkumham ya terkait dengan apa yang menjadi dasar kita pengaturan seperti itu," katanya.

Dia pun menghargai gugatan itu dan melihatnya sebagai proses yang harus dihadapi oleh KPU karena konsekuensi dari mempertahankan peraturan tersebut.

"Pasti dong kami kan menghargai itu," kata Evi.

Dia menuturkan, KPU akan menunggu hasil dari keputusan MA sebagai dasar untuk mengambil sikapnya. Karena, lanjut dia, banyak opsi yang dapat muncul terkait putusan dan perintah yang akan dihasilkan.

"Kita lihat nanti keputusan dari MA gimana. nanti kami akan meresponnya. Keputusan itu kan belum tahu," tuturnya.

Diketahui, pada Senin 9 Juli 2018 lalu, empat eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Mereka menggugat atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg.

Keempat orang tersebut adalah Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi; dan Patrice Rio Capella, politikus Nasdem.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: