Sukses

KPK: Praperadilan Tersangka Suap Eks Gubernur Sumut Tak Pengaruh Penyidikan

Tiga tersangka yakni Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN) mengaku tidak pernah menerima uang suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo.

Liputan6.com, Jakarta - Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara tersebut.

Tiga tersangka yakni Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN) beralasan tidak pernah menerima uang dari Gatot. Sebab mereka tidak pernah menandatangani baik itu kuitansi, slip, ataupun bukti transfer sebagai tanda terima uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sebagian besar alasan praperadilan tersangka suap DPRD Sumut itu sebenarnya masuk pada pokok perkara.

"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini. Karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," tutur Febri, Jakarta, Senin 16 Juli 2018.

Sementara satu tersangka lagi yakni Syafrida Fitrie (SFE) beralasan lain. Dia mengaku tidak mengetahui tentang 'Dana Ketok Palu' itu.

"Pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan Tipikor," kata Febri.

Kemudian, pemohon praperadilan menganggap penetapan tersangka atas kasus suap DPRD Sumut harusnya dilakukan setelah penyidikan dilangsungkan terlebih dahulu. Hanya saja, lanjut Febri, alasan itu bukan barang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan," Febri menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Berjamaah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.