Liputan6.com, Bogor - Praktisi jurnalisme di Indonesia diminta lebih berhati-hati dalam memberitakan masalah peradilan, terutama kasus yang melibatkan anak-anak dan kejahatan seksual.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (17/7/2018), hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam lokakarya sekaligus pelatihan bagi para jurnalis tentang pembaruan peradilan di Bogor, Jawa Barat, Senin 16 Juli 2018.
Menurut pantauan dewan pers, media massa khususnya televisi dalam meliput peradilan yang melibatkan anak sering mengabaikan hak-hak anak. Padahal, ancaman atas pelanggaran itu adalah pidana penjara hingga 2 tahun.
Advertisement
Karenanya, diharapkan pemberitaan kasus peradilan yang melibatkan anak dan kejahatan seksual di masa mendatang dapat berimbang sesuai kode etik jurnalistik. (Muhammad Gustirha Yunas)