Sukses

Kasus Supersemar, Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Kembalikan Gedung Granadi

Jaksa Agung M Prasetyo meminta Hutomo Mandala alias Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto, menyerahkan Gedung Granadi yang terkait Yayasan Supersemar.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo meminta Hutomo Mandala alias Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto, menyerahkan Gedung Granadi yang terkait Yayasan Supersemar. Prasetyo berharap, kewajiban itu segera diselesaikan.

"Dari mana asalnya kita harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Juli 2018.

Menurut laporan yang diterimanya, Gedung Granadi ini diatasnamakan lebih dari satu yayasan.

"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya. Itu nanti kita bicarakan dengan pihak pengadilan ya," ujar Prasetyo.

Dia mengatakan, Supersemar telah membayar sedikit kewajibannya pada negara dengan membayar sebesar Rp 300 miliar dari Rp 4 triliun yang harus dibayar.

"Yang pasti memang Supersemar itu sendiri sebagian sudah berhasil kita dapatkan hasil dari kewajiban supersemar untuk membayar sejumlah uang kepada negara." 

"Jumlahnya sampai saat ini sekitar 300-an miliar yang kita dapatkan dari 4 Triliun yang harusnya masuk," lanjut Prasetyo.

Dia juga mengimbau pengadilan segera mengeksekusi Supersemar. Dia berharap akan selalu ada kemajuan dari penanganan kasus tersebut.

"Kita selalu meminta kepada pengadilan untuk segera secepatnya untuk melakukan eksekusi. Kita mengajukan permintaan untuk segera dilaksanakan yang kita harapkan nanti makin ada kemajuan," ucap Jaksa Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Kasus Supersemar

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa. Negara mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejagung, karena terjadi kesalahan administrasi di Mahkamah Agung (MA). MA hari ini pun melakukan putusan PK dengan meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi ditulis Rp 139,2 juta.

Juru Bicara MA Suhadi saat itu mengatakan, pihaknya akan mengirimkan putusan peninjauan kembali yang diajukan Kejagung, terkait perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar kepada Ketua PN Jaksel.

Sementara, eksekusi aset Yayasan Supersemar hingga kini belum juga dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Mahkamah Agung sudah memerintahkan Kejaksaan Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi aset yayasan tersebut.

 

Reporter: Sania Mashabi