Sukses

KPK Akan Periksa Model Cantik Steffy Burase Soal Korupsi Otsus Aceh

Mereka adalah tiga orang yang dicegah ke luar negeri. Yakni Fanny Steffy Burase, mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh Rizal Aswandi, serta Kepala ULP Pemprov Aceh Nizarli.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi penting kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, pada esok Rabu, 18 Juli 2018.

Mereka adalah tiga orang yang dicegah ke luar negeri. Yakni Fanny Steffy Burase, mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh Rizal Aswandi, serta Kepala ULP Pemprov Aceh Nizarli.

‎"Beberapa saksi yang sudah kami sampaikan surat panggilan adalah, Nizarly, Kepala biro ULP provinsi Aceh, Rizal Aswandi, mantan kadis PU Aceh, Steffy Burase," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018).

Selain ketiga orang itu, penyidik juga akan memeriksa dua tersangka dari pihak swasta, yakni Saiful Hanri, dan Hendri Yuzal. Febri berharap kepada pihak-pihak yang telah dikirimkan surat panggilan agar dapat kooperatif menghadiri pemeriksaan pada esok hari.

"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya. Datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Gubernur Aceh Irwandi, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah Ahmadi.

 

2 dari 2 halaman

Suap Rp 500 Juta

Bupati Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Acehtahun anggaran 2018. Pemberian dilakukan Bupati Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Diduga uang suap dari Bupati Ahmadi diperuntukan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang AcehInternational Marathon 2018. Steffy Burase merupakan tenaga ahli dalam event tersebut.

Steffy Burase yang diduga sebagai orang dekat Gubernur Irwandi sudah dicekal ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, yakni Kadis PUPR Rizal Iswandi, pejabat ULP Nizarli, dan Teuku Fadhilatul Amri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli 2018.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: