Sukses

Suap Dana Otonomi Khusus Aceh, KPK Blokir Rekening Gubernur Aceh

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pemblokiran dilakukan terkait dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Selain rekening Gubernur Aceh, KPK juga memblokir rekening tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

"KPK telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2018).

Salah satu saksi yang diduga rekeningnya diblokir adalah model cantik bernama Fanny Steffy Burase. Steffy Burase dicegah ke luar negeri bersama dengan mantan Kadis PUPR Rizal Iswandi, pejabat ULP Irwandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Namun Febri mengaku belum bisa memastikan kebenaran rekening saksi yang diblokir milik Steffy Burase. Steffy disebut sebagai orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," kata Febri.

 

2 dari 2 halaman

Empat Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Gubernur Aceh Irwandi, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Bupati Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018. Pemberian dilakukan Bupati Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Diduga uang suap dari Bupati Ahmadi diperuntukan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Sedangkan Steffy Burase merupakan tenaga ahli dalam event tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: