Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap Joseph Anugerah (20), yang mengaku sebagai anggota Polri dari satuan Lalu Lintas. Penangkapan polisi gadungan ini dilakukan saat yang bersangkutan beraksi di jalan layang non-tol Kasablanka Jakarta, pada Kamis, 12 Juni lalu.
Aksi Joseph Anugerah menjadi sorotan karena banyak merugikan pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Aksi tak terpuji tersebut juga membuat nama Polri tercoreng.
Berikut 4 fakta terkait aksi polisi gadungan Joseph Anugerah yang dirangkum Liputan6.com, Selasa (17/7/2018):Â
Advertisement
1. Raup Rausan Ribu Rupiah
Joseph menjalankan aksinya dengan cara memberhentikan setiap kendaraan yang menurutnya telah melakukan pelanggaran, atau memang sudah menjadi target untuk mendapatkan keuntungan.
"Kemudian terlapor melihat ada pengendara mobil yang keluar dari apartemen dan ingin langsung masuk ke jalan layang nontol Kasablanka tersebut, melihat hal itu terlapor (polisi gadungan) langsung memberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan pengemudi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 16 Juli 2018.
Joseph kemudian meminta uang kepada setiap penggendara yang diberhentikannya sebesar Rp 50 ribu. Dan itu wajib dipenuhi para pengendara jika memang diberhentikan kendaraannya.
Joseph mengantongi total uang Rp 520 ribu. Jumlah itu didapat dari 10 pengendara yang rata-rata dimintai uang sebesar Rp 50 ribu.
"Tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 12 Juli 2018 mendapatkan uang sebesar Rp 170Â ribu, Jumat 13 Juli 2018 Rp 150Â ribu, dan Minggu 15 Juli 2018 sebesar Rp 200 ribu," jelasnya.
2. Beraksi 3 Kali Sejam
Polisi gadungan Joseph Anugerah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam waktu satu jam saja. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk diproses terkait perbuatannya.
"Peristiwa tersebut dilakukan oleh terlapor berulang sebanyak 3 kali di jam yang sama sekitar pukul 17.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian terlapor diamankan oleh anggota lalu lintas yang sedang bertugas dan terlapor dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut," Argo
Â
Â
Â
3. Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Joseph saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penipuan yang sudah dijalani selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu, 12 - 14 Juli.
"Iya, (sudah jadi) tersangka (Joseph Anugerah)," kata Argo Jakarta, Senin 16 Juli 2018.
Argo mengungkapkan, cara Joseph menjalankan aksinya dengan cara memberhentikan setiap kendaraan yang menurutnya telah melakukan pelanggaran atau memang sudah menjadi targetnya untuk mendapatkan keuntungan.
"Kemudian terlapor melihat ada pengendara mobil yang keluar dari apartemen dan ingin langsung masuk ke jalan raya nontol Kasablanka tersebut. Melihat hal tersebut, terlapor langsung memberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan pengemudi tersebut," jelas Argo.
Bila pengendara dianggap tidak bisa menunjukkan surat-surat, ia mengenakan denda terhadap pengemudi. Hal itu terus dilakukan selama tiga hari.
Â
Advertisement
4. Seragam Beli di Pasar Senen
Dalam menyakinkan para pengendara, Joseph menggunakan seragam dinas polisi yang dibeli di Pasar Senin sejak 2017. Saat melakukan penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu topi lantas.
"Rompi hijau beli di Pasar Senen tahun 2017, sepatu tunggang (PDL lantas) beli di Bandung, HT merek Motorola didapat dari teman ibunya yang bekerja di PT Freeport dan pangkat brigadir Polri beli di Pasar Senen," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Joseph Anugerah disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: