Sukses

Istana: Jokowi Beri Lampu Hijau Eks Jubir KPK Johan Budi Nyaleg

Johan Budi tidak perlu mengundurkan diri dari posisi juru bicara presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo masuk dalam daftar calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Johan akan berlaga di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan izin kepada Johan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada 2019.

"Pak Johan Budi telah meminta izin dan bapak presiden telah memberikan izin karena memang baik Pak Johan maupun PDI Perjuangan akan maju untuk Dapil Jatim VII," kata Pramono di kantornya, Selasa (17/7/2018).

Pramono menjelaskan, pencalonan Johan sebagai anggota legislatif atas permintaan PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng itu menilai, Johan adalah figur yang cocok jadi wakil rakyat.

Selain itu, selama ini banyak usulan dari internal PDI Perjuangan agar Johan menjadi anggota legislatif.

"Pak Johan Budi nama yang cukup representatif, namanya cukup baik di publik," ujar dia.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, PDI Perjuangan mendorong Johan jadi anggota legislatif karena kedekatan. Johan, kata dia, punya kedekatan dengan PDI Perjuangan setelah menjabat sebagai Jubir Presiden.

"Memang dia (Johan Budi) punya kedekatan (dengan PDI Perjuangan) setelah jadi jubir bukan sejak di KPK," ucap Pramono.

 

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Mengundurkan Diri

Pramono menuturkan, setelah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Johan Budi tidak perlu mengundurkan diri dari Jubir Presiden. Cukup mengajukan cuti selama masa kampanye.

"Nanti statusnya sama dengan menteri, tidak ada perbedaan. Siapa pun yang maju dapat izin dari presiden, perlakuannya sama," kata dia.

Reporter: Titin Supriyatin

Saksikan video pilihan di bawah ini