Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Fanny Steffy Burase, Fahri Timur menyebut kliennya tak mengetahui soal pencegahan ke luar negeri yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Steffy dicekal terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandy Yusuf.
"Kami belum tahu. Kami belum menerima surat resmi soal pencegahan ke luar negeri untuk klien saya," ujar Fahri saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (17/7/2018).
Menurut Fahri, dirinya mengetahui Steffy Burase dicegah ke luar negeri dari pemberitaan di media massa. Dia mengaku, Steffy Burase belum menerima surat tersebut dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Advertisement
Padahal, menurut dia, KPK mengirimkan surat pemanggilan terhadap Steffy langsung ke kediaman Steffy di Jakarta.
"Ya, makanya kami juga akan mempertanyakan kebenaran soal pencegahan ke luar negeri besok," kata Fahri.
Steffy sendiri besok dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap alokasi Dana Otonomi Khusus (otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Steffy akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Â
Empat Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Gubernur Aceh Irwandi, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Bupati Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018. Pemberian dilakukan Bupati Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Diduga uang suap dari Bupati Ahmadi diperuntukan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018. Sedangkan Steffy Burase merupakan tenaga ahli dalam event tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement