Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Fakih, didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar. Uang tersebut diterima dari pemilik dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Demikian disampaikan Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).
Fatmawati disebut bersama-sama menerima uang bersama Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pencalonan Asrun sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara.
Advertisement
"Bersama-sama dengan Asrun dan Adriatma Dwi Putra selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Wali Kota Kendari masa jabatan 2017-2002, yang menerima hadiah yaitu menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah selaku pemilik dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas dia.
Jaksa melanjutkan, uang Rp 2,8 miliar tersebut diberikan karena Adriatma telah menyetujui Hasmun Hamzah akan mendapatkan proyek untuk pekerjaan tahun jamak, (multi years) pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020. Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun dan Adriatma.
Setelah pensiun sebagai Kepala BPKAD pada 2016, Fatmawati ditunjuk sebagai staf khusus nonformal untuk membantu pengelolaan keuangan daerah di Pemkot Kendari. Hal ini berlanjut setelah Adriatma menjabat Wali Kota pada 2017 menggantikan ayahnya Asrun yang maju di Pilkada Sulawesi Tenggara 2018.
Miliki Pengaruh
Fatmawati juga dikenal di kalangan kontraktor sebagai orang yang mempunyai pengaruh untuk mendapatkan proyek di Pemkot Kendari.
Selain membahas proyek bersama Hasmun Hamzah, Fatmawati juga membahas adanya kebutuhan biaya politik yang mahal terkait kampanye pencalonan Asrun. Ia pun kemudian meminta Hasmun Hamzah membantu dan menyiapkan dana. Hasmun pun kemudian menyanggupi permintaan Fatmawati.
Atas perbuataannya, Fatmawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement