Sukses

Mensos Idrus akan Penuhi Panggilan KPK terkait Suap PLTU Riau-1

Menteri Sosial Idrus Marham memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Rencananya, Idrus diperiksa sebagai saksi pada Kamis 19 Juli 2018 besok.

"Intinya saya datang. Meski ada rapat di DPR tapi saya tetap datang," kata Idrus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7/2018).

Idrus mengatakan akan hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang telah disusun penyidik KPK terkait kasus suap PLTU Riau-1. "Kan sesuai dengan jadwalnya. Intinya saya datang lah," ucap Idrus.

Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu menolak menjelaskan kaitannya dengan kasus suap yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Saat ini, Eni sudah ditetapkan sebagai tersangka suap PLTU Riau-1.

"Jangan. Masa saya yang mengatakan," ujar Idrus.

 

2 dari 2 halaman

Kata KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Keduanya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Setelah melakukan penggeledahan di 8 lokasi sejak Minggu dan Senin, 15-16 Juli 2018, besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham dan Sofyan Basir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/7/2018).

Dia mengatakan, Idrus Marham akan diperiksa pada Kamis 19 Juli 2018, sedangkan Sofyan Basir diperiksa pada Jumat 20 Juli 2018. Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada keduanya.

"Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," kata Febri.

Pada kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Recourses sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes.

Saksikan video pilihan di bawah ini: