Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan Umar Ritonga yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa 17 Juli 2018. Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
"KPK memberikan peringatan agar UMR (Umar Ritonga) segera menyerahkan diri," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 18 Juli 2018 malam.
Saut dengan tegas meminta agar Umar kooperatif mengikuti proses hukum sebelum pihak KPK mengambil langkah hukum lainnya. Selain itu, Saut juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Umar agar segera melapor ke KPK.
Advertisement
"Kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi telpon kantor KPK (021-25578300)," terang Saut.
Umar Ritonga sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA) Effendy Sahputra. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka terhadap ketiga bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Namun tim penindakan KPK tak berhasil menangkap Umar. Bahkan Umar sempat hampir menabrak pegawai KPK. Umar melarikan diri setalah mengambil uang sekitar Rp 500 juta dari dari pegawai bank.
"Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," kata Saut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
3 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Saut mengatakan, Bupati Labuhanbatu Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK.
Tim penindakan hanya menyita bukti transfer. Menurut Saut, bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar.
"Sebelumnya sekitar Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan," kata Saut.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Effendy Syahputra disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Bupati Pangonal dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement