Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini disebut naik ke tahap penyidikan.
"Langkat selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan (Sohibul Iman)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Baca Juga
Meski demikian, Argo belum tahu kapan agenda pemanggilan itu. Namun, ia menyampaikan pemanggilan Sohibul Iman masih sebagai terlapor.
Advertisement
Untuk mencari tersangka dalam kasus ini, polisi akan menggelar perkara terlebih dahulu. "Nanti kita tentukan (status hukum Sohibul Iman) dalam gelar perkara," kata Argo.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh polisi, perihal perkembangan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman yang statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Datang pemeriksaan untuk BAP karena proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP, pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka," kata Fahri Hamzah di lokasi, Selasa (17/7/2018).
Siapa Tersangka?
Dalam pemeriksaan ini, Fahri tak menyebutkan secara tegas kalau Sohibul Iman sudah menjadi tersangka. Menurutnya, informasi itu wewenang dari kepolisian.
"Itu kan wilayah penyidik, tapi kami yang jelas sudah diberitahu ini sudah naik ke penyidikan. Artinya sudah ada dua alat bukti orang itu sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan. Siapakah orangnya? Enggak usah terlalu detaillah biar enggak repot," ujar Fahri.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement