Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang negara Rp 2 miliar dari tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi (FA).
"FA melalui pengacara mengembalikan secara cash dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Pengembalian uang tersebut menurut Febri terjadi pada Senin 16 Juli 2018. Penyidik pun memastikan pengembalian tersebut dengan memeriksa Fayakhun di hari ini.
Advertisement
"FA kami konfirmasi pengembalian dari tersangka," kata Febri.
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Saksikan video pilihan di bawah ini