Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti kepada seluruh partai politik (parpol) untuk tidak mendaftarkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Komisioner KPU, Ilham Saputra pun menjelaskan risiko jika masih ada partai yang nekat mendaftarkan calon eks napi kasus korupsi.
"Nanti ketika sudah ada berkasnya bahwa yang bersangkutan itu betul mantan korupsi, maka akan kami kembalikan ke partai kami suruh ganti. Itu salah satu alasan dilakukan verifikasi," kata Ilham di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Dia mengatakan, petugas di KPU memperhatikan secara teliti setiap caleg yang didaftarkan. Seluruh berkas akan diverifikasi kelengkapan serta keabsahannya. Proses itupun masih berlangsung.
Advertisement
"Ini lagi kami cek soal administrasinya seperti ijazahnya dan lainnya, termasuk salah satunya juga tentang mantan napi korupsi tersebut," ujar Ilham.
Khusus dalam verifikasi status hukum caleg, KPU dibantu oleh sejumlah pihak. "Kami sudah menyurati KPK dan MA, dan sekarang sudah bisa online, namanya siapa langsung bisa dicari melalui online," ucap Ilham.
Dia meyakini seleksi ketat ini bakal meminimalisasi adanya bakal caleg eks napi korupsi yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Semoga ya doain saja (tidak kecolongan)," kata Ilham.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masyarakat Juga Berhak Melaporkan
Ilham menyampaikan, jika ada mantan koruptor yang terpilih menjadi legislatif, yang bersangkutan tak bakal bisa menjabat dengan tenang. Pasalnya, masyakarat bisa menggugatnya untuk pembatalan jabatan.
"Ya bisa saja (dibatalkan), jika ada yang menggugat terkait keberadaannya menjadi anggota DPR. Kami kan juga memberikan kesempatan untuk masyarakat untuk melaporkan, nah ini juga cara kami untuk membuat mantan koruptor tidak bisa menjadi calon," dia menandaskan.
Advertisement