Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti wali kota maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemerintahannya. Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (20/7/2018), Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi kisruh pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya tak ada yang salah dengan kebijakan Anies Baswedan mengganti wali kota. Â
Baca Juga
Namun Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan agar pergantian dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang benar. Hal ini untuk menghindari temuan pelanggaran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dapat berujung sanksi kepada gubernur. (Karlina Sintia Dewi)
Advertisement